Desa Baruh Utamakan Transparansi Penyaluran BLT-DD
SAMPANG, Porospena blogger.com - Warga Desa Baruh Kabupaten Sampang berbondong-bondong mendatangi kantor Balai Desa Baruh untuk menerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Penerimaan Dana Bantuan Langsung Tunai diberikan oleh kepala Desa Baruh, AKH Amin dan juga turut Babinsa, Babinkantibmas dan perangkat Desa.
Penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) yang mendapatkan bantuan sebanyak 267 penerima, terdiri dari 5 Dusun, Dusun Kendal 1, Dusun Kendal 2, Dusun Bansokah, Dusun Bak Tokol dan Dusun Baban.
Dalam pantauan Porospena blogger.com cukup luar biasa Pemdes Baruh terkait data penerima Bantuan Sosial (Bansos), pasang benner besar nama - nama penerima Manfaat di depan balai. Bahkan juga menampakkan Benner Transparansi APBD secara umum, ini semua merupakan bagian dari hak publik yang diatur dalam undang-undang.
Namun, dengan begitu, untuk mempertahankan terus (kepercayaan) masyarakat terhadap pemerintah desa (pemdes), dan juga kepercayaan juga antar masyarakat sendiri perlu keterwakilan keterbukaan.
Semua itu telah dilakukan oleh pemdes Desa Baruh. Dengan adanya keterbukaan, publik yang dapat melihat, dapat melaporkan jw bahwasanya jauh lebih baik dari yang ada, atau ada indikasi penyelewengan.
AKH Amin menjelasakan pada Porospena blogger.com, pihaknya melakukan sesuai anjuran pemerintah dari camat dan DPMD, yang sifatnya terkait dengan publikasi informasi terkait kegiatan dan perencanaan yang ada di desa ini, papar AKH Amin Kades Baruh.
“Yang telah disetujui mulai tahun 2019 di realisasikan di tahun 2020, maka ada ketentuan yang memberikan informasi pada masyarakat,” tambahnya.
Saya juga berharap pada masyarakat agar bisa meminta bantuan BLT-DD yang telah kita salurkan, harap AKH Amin.
Saat kami Poros pena blogger.com bincang kecil bersama PKM yang hadir di tempat mengatakan jika percaya pada kades Baruh. “Saya percaya mas, karena semua data PKM sudah terpampang di hadapan kita. Saya rasa ini bagus jadi kita tidak perlu banyak tanya, tinggal liat di benner ini, ”paparnya salah satu warga.
Perlu kita bahas, Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Izin PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, kemudian muncul dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai BLT untuk penduduk miskin di desa.
Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa (gampong) untuk segera menyetujui BLT yang disetujui, adil, dan tepat sesuai sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi.
Comments
Post a Comment